Frans Maramis
Sejak Soekarno dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, menyebut Pancasila sebagai philosofische grondslad yang di atasnya kita mendirikan Negara Indonesia, 1) maka sejak itu Pancasila dipandang sebagai falsafah (way of life) bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, merupakan jiwa bangsa Indonesia, yang dirumuskan sebagai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hitmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lambang Negara Indonesia 2) juga berupa burung garuda dengan lambang lima sila Pancasila di sebuah perisai di dada dan cakarnya memegang kain yang bertuliskan kata-kata bahasa Jawa-Kuno: Bhinneka Tunggal Ika. 3) Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda, tetapi tetap satu jua), mengingatkan bahwa bangsa Indonesia amat beragam, baik dari segi agama, suku, hukum , dan sebagainya, yang berbeda-beda, tetapi semuanya tetap merupakan suatu bangsa, 4) bangsa Indonesia.
Dalam kaitannya dengan Sistem Hukum Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Catatan:
1) Anonim, 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kmerdekaan Indonesia (BPUPKI). Peniait Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, h. 63 – 84.
2) Pasal 36A UUD 1945: Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Bentuk, warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
4) Menurut Ernest Renan, What is Nation, terjemahan ke bahasa Inggris dalam http://www.cooper.edu/humanities/core/hss3/e_renan.html : A nation is a soul, a spiritual principle. Two things, which in truth are but one, constitute this soul or spiritual principle. One lies in the past, one in the present. One is the possession in common of a rich legacy of memories; the other is present-day consent, the desire to live together, the will to perpetuate the value of the heritage that one has received in an undivided form (Suatu bangsa adalah suatu prinsip jiwa, suatu semangat. Dua hal, yang sebenarnya satu, membentuk prinsip jiwa atau semangat ini. Satu terletak di masa lampau, dan satu di masa sekarang. Yang satu adalah kepemilikan umum atas suatu warisan kenangan; yang lain adalah kesepakatan masa kini, yakni kehendak untuk hidup bersama, keinginan untuk mengabadikan nilai warisan yang diterima dalam suatu bentuk yang tak terbagi). Selanjutnya dikatakannya bahwa: The nation, like the individual, is the culmination of a long past of endeavours, sacrifice, and devotion (Bangsa, sebagaimana individu, adalah kulminasi dari suatu usaha, pengorbanan, dan kebaktian jangka panjang).
(BERSAMBUNG)
Manado, 7 Desember 2008
Minggu, 07 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar