Frans Maramis
Akar masyarakat Indonesia masih sebagai masyarakat tradisional dengan tipe hukum yang oleh Rene David digambarkan sebagai tipe hukum di mana hubungan sosial dikuasai oleh cara-cara luar hukum (extra-legal means) yang lain, yang sasaran pokoknya adalah mempertahankan atau memulihkan keselarasan (harmony) lebih daripada penghargaan terhadap hukum.1) Tipe hukum ini memiliki asas antara lain bahwa tiap kerugian mewajibkan pemulihan, terlepas dari soal ada tidaknya kesalahan pada pelaku;2) jelas bahwa tekanan di sini adalah pada mempertahankan atau memulihkan keselarasan (harmony). Di lain pihak, agama Islam, yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, merupakan suatu tipe hukum yang oleh Rene David digambarkan sebagai tipe hukum di mana kuat pandangan bahwa ada hukum yang lebih tinggi daripada kebiasaan setempat (yang dipandang sebagai “a phenomenon of fact”) maupun hukum penguasa (yang dipandang semata-mata bersifat administratif), sehingga kebiasaan setempat dan hukum penguasa ini dipandang tidak mempunyai martabat yang penuh sebagai hukum.3)
Dengan latar belakang ini, maka masyarakat memiliki persepsi bahwa undang-undang bukan sesuatu yang istimewa; malahan cenderung merupakan sesuatu yang dipakai oleh penguasa untuk menindas rakyat. Naluri ini diperkuat oleh karena “tipe hukum yang menempatkan undang-undang sebagai pengatur masyarakat” dibawa oleh bangsa Belanda yang dikenal sebagai penjajah dan juga pengalaman-pegalaman masa sebelumnya di mana sering undang-undang merupakan sarana memperkuat kepentingan penguasa dan pihak-pihak yang dekat dengan penguasa.
Tetapi, “tipe hukum yang menempatkan undang-undang sebagai pengatur masyarakat” telah berabad-abad, sejak kedatangan bangsa Belanda sampai kini, menguasai pikiran kaum intelektual dan pemerintah. Hal ini karena tipe hukum ini dilihat sebagai : 1. Membawa kemudahan bagi para aparat pemerintah karena tertulis sehingga ada patokan yang jelas dan tegas; 2. Membawa kemudahan dalam rangka pengaturan masyarakat karena masyarakat selayaknya taat pada peraturan-peraturan yan dibuat oleh badan-badan yang berwenang untuk itu ; 3. Dari segi isinya mempunyai kelebihan karena telah dipikirkan terlebih dahulu secara rasional dari berbagai segi; dan berbagai kelebihan lain.
Secara nalar undang-undang diperlukan untuk mengatur kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara, yang di dalamnya tergabung kelompok-kelompok orang yang berbeda-beda dari sudut tertentu.
(11 Desember 2008, pukul 00.54 WITA, walau tulisan masih menggantung, ditutup dan di-posting dulu)
Catatan:
1) Rene David dan J.E.C. Brierly, 1978. Major Legal Systems in the World Today. Stevens & Sons, 2nd edition, h. 26.
2) C. van Vollenhoven, 1972. Suatu Kitab Hukum Adat Untuk Seluruh Hindia Belanda. Bhratara, Jakarta.
3) Rene David, op.cit., h. 26, 27.
Rabu, 10 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar