Sabtu, 13 Desember 2008

Makna Undang-Undang Bagi Masyarakat Indonesia

Frans Maramis
Hammurabi (1795-1750 S.M.), raja Babylon, terkenal karena di bawah pemerintahannya dibuat suatu kitab hukum yang merupakan kitab hukum pertama dalam sejarah tertulis. Kitab hukum Hammurabi (the Code of Hammurabi) ini ditulis dipermukaan suatu monumen batu setinggi 2 meter (six feet) yang diletakkan di tempat umum supaya semua orang dapat melihatnya.
Kerajaan Majapahit (1293 – 1500), juga memiliki peraturan tertulis, yaitu undang-undang agama (agama dalam bahasa Sansekerta berarti pengetahuan, adat, ajaran). Undang-undang agama ini setidak berpengaruh di pusat kerajaan. Jadi, di mana-mana, jika masyarakatnya sudah teratur dan mantap secara politik, cenderung dibuat peraturan-peraturan tertulis untuk mengatur masyarakatnya. Tertulis dan dipublikasikan merupakan karakteristik peraturan dari masyarakat yang sudah teratur dan mantap secara politik.
Tetapi arti pentingnya undang-undang (peraturan tertulis) berdasarkan pengalaman masyarakat itu sendiri, nanti muncul di Eropa sebagai akibat pemerintahan sewenang-wenang dari para raja absolut. Berkat tulisan-tulisan antara lain dari Montesquieu dan Cesare Beccaria, maka sesudah Revolusi Perancis (1789) mulai dibuat kodifikasi-kodifikasi hukum. Jadi, bagi masyarakat Eropa, undang-undang benar-benar dirasakan amat penting dan perlu berdasarkan pengalaman mereka sendiri.
Bagi masyarakat di Indonesia, sesudah runtuhnya kerajaan Majapahit, peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa kerajaan, dilupakan. Masyarakat di Kepulauan Nusantara ini nanti mengenal kembali undang-undang sesudah datangnya bangsa Belanda.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia , makna perlunya undang-undang, memang bukan lahir dari pengalaman masyarakat itu sendiri, bukan seperti masyarakat Eropa, melainkan dipandang perlu karena pertimbangan nalar.

1 komentar:

Atho B Smith mengatakan...

Hukum tertulis kesohor pertama di Eropa mungkin Twelve Tables of Rome (1400 BC) dan (penyempurnaan)Hukum2 Romawi yang diselesaikan pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus (kira2 530 AD)? Bukankah begitu, fren ?