Senin, 24 Desember 2012
Minggu, 18 November 2012
Jumat, 02 November 2012
Publikasi buku
Diakhir tahun 2012 ini, penerbit Rajagrafindo Persada menerbitkan buku "Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia".
Sabtu, 31 Desember 2011
Sabtu, 12 September 2009
Fungsi Hukum Sebagai Penyeimbang Antarwewenang Mengatur (Hukum Proporsional)
Di Indonesia sekarang ini terjadi tarik menarik antarpihak, di mana masing-masing pihak merasa bahwa pihaknya yang berwenang mengatur pokok tertentu. Dalam era otonomi daerah di Indonesia, hal ini terjadi antara para pembuat peraturan dalam lingkungan pemerintah, yaitu antarpemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa. Juga antarpihak pemerintah dan masyarakat-masyarakat lokal , sehingga telah melahirkan tuntutan untuk pengakuan atas pluralisme hukum (legal pluralism). Dengan demikian terjadi benturan-benturan kepentingan di mana semua pihak menginginkan agar hukum berada di pihaknya, yang mengingatkan akan kata-kata Austin T. Turk tentang hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (law as a weapon in social conflict).
Dalam situasi seperti ini selayaknya kita menaruh perhatian yang lebih besar lagi pada fungsi hukum sebagai penyeimbang antarwewenang mengatur , di mana masing-masing pihak tersebut perlu memegang lingkup wewenang mengatur yang proporsional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pemerintah pusat misalnya selayaknya memegang wewenang mengatur urusan-urusan yang memiliki lingkup nasional, seperti urusan pertahanan keamanan nasional, terorisme, narkotika dan psikotropika, dan sebagainya. Pihak pemerintah provinsi terhadap pemerintah pusat dapat memperjuangkan wewenang mengaturnya dengan argumentasi-argumentasi melalui saluran resmi seperti Dewan Perwakilan Daerah dan media-media lain. Demikian pula masyarakat-masyarakat lokal dapat memperjuangkan wewenang mengaturnya dengan argumentasi-argumentasi melalui jalur resmi dan berbagai media untuk memberikan tekanan pada pemerintah pusat ataupun daerah. Melalui berbagai sarana tersebut diyakini bahwa hukum akan bergerak mencapai solusi yang lebih baik bagi para pihak sebagaimana gagasan Roscoe Pound tentang hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). ***
Dalam situasi seperti ini selayaknya kita menaruh perhatian yang lebih besar lagi pada fungsi hukum sebagai penyeimbang antarwewenang mengatur , di mana masing-masing pihak tersebut perlu memegang lingkup wewenang mengatur yang proporsional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pemerintah pusat misalnya selayaknya memegang wewenang mengatur urusan-urusan yang memiliki lingkup nasional, seperti urusan pertahanan keamanan nasional, terorisme, narkotika dan psikotropika, dan sebagainya. Pihak pemerintah provinsi terhadap pemerintah pusat dapat memperjuangkan wewenang mengaturnya dengan argumentasi-argumentasi melalui saluran resmi seperti Dewan Perwakilan Daerah dan media-media lain. Demikian pula masyarakat-masyarakat lokal dapat memperjuangkan wewenang mengaturnya dengan argumentasi-argumentasi melalui jalur resmi dan berbagai media untuk memberikan tekanan pada pemerintah pusat ataupun daerah. Melalui berbagai sarana tersebut diyakini bahwa hukum akan bergerak mencapai solusi yang lebih baik bagi para pihak sebagaimana gagasan Roscoe Pound tentang hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). ***
Sabtu, 13 Desember 2008
Makna Undang-Undang Bagi Masyarakat Indonesia
Frans Maramis
Hammurabi (1795-1750 S.M.), raja Babylon, terkenal karena di bawah pemerintahannya dibuat suatu kitab hukum yang merupakan kitab hukum pertama dalam sejarah tertulis. Kitab hukum Hammurabi (the Code of Hammurabi) ini ditulis dipermukaan suatu monumen batu setinggi 2 meter (six feet) yang diletakkan di tempat umum supaya semua orang dapat melihatnya.
Kerajaan Majapahit (1293 – 1500), juga memiliki peraturan tertulis, yaitu undang-undang agama (agama dalam bahasa Sansekerta berarti pengetahuan, adat, ajaran). Undang-undang agama ini setidak berpengaruh di pusat kerajaan. Jadi, di mana-mana, jika masyarakatnya sudah teratur dan mantap secara politik, cenderung dibuat peraturan-peraturan tertulis untuk mengatur masyarakatnya. Tertulis dan dipublikasikan merupakan karakteristik peraturan dari masyarakat yang sudah teratur dan mantap secara politik.
Tetapi arti pentingnya undang-undang (peraturan tertulis) berdasarkan pengalaman masyarakat itu sendiri, nanti muncul di Eropa sebagai akibat pemerintahan sewenang-wenang dari para raja absolut. Berkat tulisan-tulisan antara lain dari Montesquieu dan Cesare Beccaria, maka sesudah Revolusi Perancis (1789) mulai dibuat kodifikasi-kodifikasi hukum. Jadi, bagi masyarakat Eropa, undang-undang benar-benar dirasakan amat penting dan perlu berdasarkan pengalaman mereka sendiri.
Bagi masyarakat di Indonesia, sesudah runtuhnya kerajaan Majapahit, peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa kerajaan, dilupakan. Masyarakat di Kepulauan Nusantara ini nanti mengenal kembali undang-undang sesudah datangnya bangsa Belanda.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia , makna perlunya undang-undang, memang bukan lahir dari pengalaman masyarakat itu sendiri, bukan seperti masyarakat Eropa, melainkan dipandang perlu karena pertimbangan nalar.
Hammurabi (1795-1750 S.M.), raja Babylon, terkenal karena di bawah pemerintahannya dibuat suatu kitab hukum yang merupakan kitab hukum pertama dalam sejarah tertulis. Kitab hukum Hammurabi (the Code of Hammurabi) ini ditulis dipermukaan suatu monumen batu setinggi 2 meter (six feet) yang diletakkan di tempat umum supaya semua orang dapat melihatnya.
Kerajaan Majapahit (1293 – 1500), juga memiliki peraturan tertulis, yaitu undang-undang agama (agama dalam bahasa Sansekerta berarti pengetahuan, adat, ajaran). Undang-undang agama ini setidak berpengaruh di pusat kerajaan. Jadi, di mana-mana, jika masyarakatnya sudah teratur dan mantap secara politik, cenderung dibuat peraturan-peraturan tertulis untuk mengatur masyarakatnya. Tertulis dan dipublikasikan merupakan karakteristik peraturan dari masyarakat yang sudah teratur dan mantap secara politik.
Tetapi arti pentingnya undang-undang (peraturan tertulis) berdasarkan pengalaman masyarakat itu sendiri, nanti muncul di Eropa sebagai akibat pemerintahan sewenang-wenang dari para raja absolut. Berkat tulisan-tulisan antara lain dari Montesquieu dan Cesare Beccaria, maka sesudah Revolusi Perancis (1789) mulai dibuat kodifikasi-kodifikasi hukum. Jadi, bagi masyarakat Eropa, undang-undang benar-benar dirasakan amat penting dan perlu berdasarkan pengalaman mereka sendiri.
Bagi masyarakat di Indonesia, sesudah runtuhnya kerajaan Majapahit, peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa kerajaan, dilupakan. Masyarakat di Kepulauan Nusantara ini nanti mengenal kembali undang-undang sesudah datangnya bangsa Belanda.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia , makna perlunya undang-undang, memang bukan lahir dari pengalaman masyarakat itu sendiri, bukan seperti masyarakat Eropa, melainkan dipandang perlu karena pertimbangan nalar.
Rabu, 10 Desember 2008
Budaya Hukum di Indonesia dan Kedudukan Undang-Undang
Frans Maramis
Akar masyarakat Indonesia masih sebagai masyarakat tradisional dengan tipe hukum yang oleh Rene David digambarkan sebagai tipe hukum di mana hubungan sosial dikuasai oleh cara-cara luar hukum (extra-legal means) yang lain, yang sasaran pokoknya adalah mempertahankan atau memulihkan keselarasan (harmony) lebih daripada penghargaan terhadap hukum.1) Tipe hukum ini memiliki asas antara lain bahwa tiap kerugian mewajibkan pemulihan, terlepas dari soal ada tidaknya kesalahan pada pelaku;2) jelas bahwa tekanan di sini adalah pada mempertahankan atau memulihkan keselarasan (harmony). Di lain pihak, agama Islam, yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, merupakan suatu tipe hukum yang oleh Rene David digambarkan sebagai tipe hukum di mana kuat pandangan bahwa ada hukum yang lebih tinggi daripada kebiasaan setempat (yang dipandang sebagai “a phenomenon of fact”) maupun hukum penguasa (yang dipandang semata-mata bersifat administratif), sehingga kebiasaan setempat dan hukum penguasa ini dipandang tidak mempunyai martabat yang penuh sebagai hukum.3)
Dengan latar belakang ini, maka masyarakat memiliki persepsi bahwa undang-undang bukan sesuatu yang istimewa; malahan cenderung merupakan sesuatu yang dipakai oleh penguasa untuk menindas rakyat. Naluri ini diperkuat oleh karena “tipe hukum yang menempatkan undang-undang sebagai pengatur masyarakat” dibawa oleh bangsa Belanda yang dikenal sebagai penjajah dan juga pengalaman-pegalaman masa sebelumnya di mana sering undang-undang merupakan sarana memperkuat kepentingan penguasa dan pihak-pihak yang dekat dengan penguasa.
Tetapi, “tipe hukum yang menempatkan undang-undang sebagai pengatur masyarakat” telah berabad-abad, sejak kedatangan bangsa Belanda sampai kini, menguasai pikiran kaum intelektual dan pemerintah. Hal ini karena tipe hukum ini dilihat sebagai : 1. Membawa kemudahan bagi para aparat pemerintah karena tertulis sehingga ada patokan yang jelas dan tegas; 2. Membawa kemudahan dalam rangka pengaturan masyarakat karena masyarakat selayaknya taat pada peraturan-peraturan yan dibuat oleh badan-badan yang berwenang untuk itu ; 3. Dari segi isinya mempunyai kelebihan karena telah dipikirkan terlebih dahulu secara rasional dari berbagai segi; dan berbagai kelebihan lain.
Secara nalar undang-undang diperlukan untuk mengatur kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara, yang di dalamnya tergabung kelompok-kelompok orang yang berbeda-beda dari sudut tertentu.
(11 Desember 2008, pukul 00.54 WITA, walau tulisan masih menggantung, ditutup dan di-posting dulu)
Catatan:
1) Rene David dan J.E.C. Brierly, 1978. Major Legal Systems in the World Today. Stevens & Sons, 2nd edition, h. 26.
2) C. van Vollenhoven, 1972. Suatu Kitab Hukum Adat Untuk Seluruh Hindia Belanda. Bhratara, Jakarta.
3) Rene David, op.cit., h. 26, 27.
Akar masyarakat Indonesia masih sebagai masyarakat tradisional dengan tipe hukum yang oleh Rene David digambarkan sebagai tipe hukum di mana hubungan sosial dikuasai oleh cara-cara luar hukum (extra-legal means) yang lain, yang sasaran pokoknya adalah mempertahankan atau memulihkan keselarasan (harmony) lebih daripada penghargaan terhadap hukum.1) Tipe hukum ini memiliki asas antara lain bahwa tiap kerugian mewajibkan pemulihan, terlepas dari soal ada tidaknya kesalahan pada pelaku;2) jelas bahwa tekanan di sini adalah pada mempertahankan atau memulihkan keselarasan (harmony). Di lain pihak, agama Islam, yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, merupakan suatu tipe hukum yang oleh Rene David digambarkan sebagai tipe hukum di mana kuat pandangan bahwa ada hukum yang lebih tinggi daripada kebiasaan setempat (yang dipandang sebagai “a phenomenon of fact”) maupun hukum penguasa (yang dipandang semata-mata bersifat administratif), sehingga kebiasaan setempat dan hukum penguasa ini dipandang tidak mempunyai martabat yang penuh sebagai hukum.3)
Dengan latar belakang ini, maka masyarakat memiliki persepsi bahwa undang-undang bukan sesuatu yang istimewa; malahan cenderung merupakan sesuatu yang dipakai oleh penguasa untuk menindas rakyat. Naluri ini diperkuat oleh karena “tipe hukum yang menempatkan undang-undang sebagai pengatur masyarakat” dibawa oleh bangsa Belanda yang dikenal sebagai penjajah dan juga pengalaman-pegalaman masa sebelumnya di mana sering undang-undang merupakan sarana memperkuat kepentingan penguasa dan pihak-pihak yang dekat dengan penguasa.
Tetapi, “tipe hukum yang menempatkan undang-undang sebagai pengatur masyarakat” telah berabad-abad, sejak kedatangan bangsa Belanda sampai kini, menguasai pikiran kaum intelektual dan pemerintah. Hal ini karena tipe hukum ini dilihat sebagai : 1. Membawa kemudahan bagi para aparat pemerintah karena tertulis sehingga ada patokan yang jelas dan tegas; 2. Membawa kemudahan dalam rangka pengaturan masyarakat karena masyarakat selayaknya taat pada peraturan-peraturan yan dibuat oleh badan-badan yang berwenang untuk itu ; 3. Dari segi isinya mempunyai kelebihan karena telah dipikirkan terlebih dahulu secara rasional dari berbagai segi; dan berbagai kelebihan lain.
Secara nalar undang-undang diperlukan untuk mengatur kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara, yang di dalamnya tergabung kelompok-kelompok orang yang berbeda-beda dari sudut tertentu.
(11 Desember 2008, pukul 00.54 WITA, walau tulisan masih menggantung, ditutup dan di-posting dulu)
Catatan:
1) Rene David dan J.E.C. Brierly, 1978. Major Legal Systems in the World Today. Stevens & Sons, 2nd edition, h. 26.
2) C. van Vollenhoven, 1972. Suatu Kitab Hukum Adat Untuk Seluruh Hindia Belanda. Bhratara, Jakarta.
3) Rene David, op.cit., h. 26, 27.
Langganan:
Postingan (Atom)
