Dalam hukum, kita seharusnya pertama-tama berpegang pada pandangan formal dan/atau objektif; hanya apabila hal itu dirasakan akan menimbulkan ketidakadilan barulah dapat melihat pada kemungkinan pandangan material dan/atau subjektif.
Di awal tahun 2016 publikasi Buku Ajar Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana yang dicetak di Unsrat Pers; untuk diedarkan di lingkungan mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, Manado. Tulisan bersama dengan Jolly K. Pongoh.
Di awal tahun 2014, bersama Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH, MH, telah mempublikasi buku "Pengantar Ilmu Hukum" melalui penerbit Rajagrafindo Persada. Thx untuk Rajagrafindo Persada.