Jumat, 25 Juli 2014

Publikasi buku "Pengantar Ilmu Hukum"

Di awal tahun 2014, bersama Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH, MH, telah mempublikasi buku "Pengantar Ilmu Hukum" melalui penerbit Rajagrafindo Persada. Thx untuk Rajagrafindo Persada.

Senin, 24 Desember 2012

Capaian

Apa yang telah dicapai sampai saat ini?

Minggu, 18 November 2012

Edit draft buku

Lagi edit dan tambah bahan untuk terbitkan buku Perbandingan Hukum Pidana.

Jumat, 02 November 2012

Publikasi buku

Diakhir tahun 2012 ini, penerbit Rajagrafindo Persada menerbitkan buku "Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia".

Sabtu, 31 Desember 2011

Sabtu, 12 September 2009

Fungsi Hukum Sebagai Penyeimbang Antarwewenang Mengatur (Hukum Proporsional)

Di Indonesia sekarang ini terjadi tarik menarik antarpihak, di mana masing-masing pihak merasa bahwa pihaknya yang berwenang mengatur pokok tertentu. Dalam era otonomi daerah di Indonesia, hal ini terjadi antara para pembuat peraturan dalam lingkungan pemerintah, yaitu antarpemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa. Juga antarpihak pemerintah dan masyarakat-masyarakat lokal , sehingga telah melahirkan tuntutan untuk pengakuan atas pluralisme hukum (legal pluralism). Dengan demikian terjadi benturan-benturan kepentingan di mana semua pihak menginginkan agar hukum berada di pihaknya, yang mengingatkan akan kata-kata Austin T. Turk tentang hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (law as a weapon in social conflict).
Dalam situasi seperti ini selayaknya kita menaruh perhatian yang lebih besar lagi pada fungsi hukum sebagai penyeimbang antarwewenang mengatur , di mana masing-masing pihak tersebut perlu memegang lingkup wewenang mengatur yang proporsional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pemerintah pusat misalnya selayaknya memegang wewenang mengatur urusan-urusan yang memiliki lingkup nasional, seperti urusan pertahanan keamanan nasional, terorisme, narkotika dan psikotropika, dan sebagainya. Pihak pemerintah provinsi terhadap pemerintah pusat dapat memperjuangkan wewenang mengaturnya dengan argumentasi-argumentasi melalui saluran resmi seperti Dewan Perwakilan Daerah dan media-media lain. Demikian pula masyarakat-masyarakat lokal dapat memperjuangkan wewenang mengaturnya dengan argumentasi-argumentasi melalui jalur resmi dan berbagai media untuk memberikan tekanan pada pemerintah pusat ataupun daerah. Melalui berbagai sarana tersebut diyakini bahwa hukum akan bergerak mencapai solusi yang lebih baik bagi para pihak sebagaimana gagasan Roscoe Pound tentang hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). ***

Sabtu, 13 Desember 2008

Makna Undang-Undang Bagi Masyarakat Indonesia

Frans Maramis
Hammurabi (1795-1750 S.M.), raja Babylon, terkenal karena di bawah pemerintahannya dibuat suatu kitab hukum yang merupakan kitab hukum pertama dalam sejarah tertulis. Kitab hukum Hammurabi (the Code of Hammurabi) ini ditulis dipermukaan suatu monumen batu setinggi 2 meter (six feet) yang diletakkan di tempat umum supaya semua orang dapat melihatnya.
Kerajaan Majapahit (1293 – 1500), juga memiliki peraturan tertulis, yaitu undang-undang agama (agama dalam bahasa Sansekerta berarti pengetahuan, adat, ajaran). Undang-undang agama ini setidak berpengaruh di pusat kerajaan. Jadi, di mana-mana, jika masyarakatnya sudah teratur dan mantap secara politik, cenderung dibuat peraturan-peraturan tertulis untuk mengatur masyarakatnya. Tertulis dan dipublikasikan merupakan karakteristik peraturan dari masyarakat yang sudah teratur dan mantap secara politik.
Tetapi arti pentingnya undang-undang (peraturan tertulis) berdasarkan pengalaman masyarakat itu sendiri, nanti muncul di Eropa sebagai akibat pemerintahan sewenang-wenang dari para raja absolut. Berkat tulisan-tulisan antara lain dari Montesquieu dan Cesare Beccaria, maka sesudah Revolusi Perancis (1789) mulai dibuat kodifikasi-kodifikasi hukum. Jadi, bagi masyarakat Eropa, undang-undang benar-benar dirasakan amat penting dan perlu berdasarkan pengalaman mereka sendiri.
Bagi masyarakat di Indonesia, sesudah runtuhnya kerajaan Majapahit, peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa kerajaan, dilupakan. Masyarakat di Kepulauan Nusantara ini nanti mengenal kembali undang-undang sesudah datangnya bangsa Belanda.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia , makna perlunya undang-undang, memang bukan lahir dari pengalaman masyarakat itu sendiri, bukan seperti masyarakat Eropa, melainkan dipandang perlu karena pertimbangan nalar.