Jumat, 02 September 2022

 

Dalam hukum, kita seharusnya pertama-tama berpegang pada pandangan formal dan/atau objektif; karena hukum pertama-tama menghendaki kepastian hukum dan hanya apabila hal itu dirasakan akan menimbulkan ketidakadilan dan/atau kemanfaatan, barulah dapat melihat pada kemungkinan pandangan material dan/atau subjektif. Hukum dibuat supaya orang cukup pasti tentang apa yang akan terjadi dan mungkin dilunakkan apabila keadilan dan/atau kemanfaatan benar-benar membutuhkan.