Dalam hukum, kita seharusnya pertama-tama berpegang pada
pandangan formal dan/atau objektif; karena hukum pertama-tama menghendaki
kepastian hukum dan hanya apabila hal itu dirasakan akan menimbulkan
ketidakadilan dan/atau kemanfaatan, barulah dapat melihat pada kemungkinan
pandangan material dan/atau subjektif. Hukum dibuat supaya orang cukup
pasti tentang apa yang akan terjadi dan mungkin dilunakkan apabila keadilan
dan/atau kemanfaatan benar-benar membutuhkan.